Banjarbaru – Sebuah institusi pendidikan memerlukan akreditasi
sebagai bukti penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan mereka. Di Indonesia,
proses akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN PT). Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan
satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan.
STMIK Banjarbaru adalah
salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kalimantan Selatan yang mengajukan
permohonan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) kepada BAN PT.
Setelah memenuhi
beberapa prosedur akreditasi, pada hari Jum’at 23-24 Oktober 2015 STMIK Banjarbaru mendapat kunjungan dari Asessor yang di utus oleh BAN PT untuk
memeberikan penilaian terhadap Perguruan Tinggi tersebut. Penilaian didasarkan
pada Standar Pendidikan Nasional meliputi Standar isi, Standar proses, Standar
kompetensi kelulusan, Standar pedidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana
dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan dan Standar penilaian
pendidikan.
Asessor juga melibatkan
mahasiswa dan juga alumni dalam penilaiannya. Beberapa mahasiswa dan alumni
dipilih sebagai sampel untuk diwawancarai, namun wawancara ini bersifat
tertutup sehingga tidak diketahui lingkup apa saja yang diangkat dalam
wawancara tersebut.
Dengan adanya Penjaminan
Mutu Perguruan Tinggi ini diharapkan STMIK Banjarbaruu mampu meghasilkan
bibit-bibit berkualitas yang akan turut serta dalam pembangunan bangsa dan
mampu bersaing hingga mancanegara. (http://jurnalistik-stmikbanjarbaru.blogspot.co.id)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar